ISTRISIAP DIPOLIGAMI, JIKA TERDAAPAT 10 KARAKTER SHALIH PADA SUAMI “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaqnya, dan sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada istrimu.” (HR. ProfilDaria Kasatkina, Petenis Cantik Rusia yang Bikin Geger karena Suka Sesama Jenis. Selasa, 19 Juli 2022 17:25 WIB. Sportainment. Mengejutkan, Petenis Cantik Nomor 1 Rusia Umumkan Dirinya Penyuka Sesama Jenis Deal! Libatkan Bocah Ajaibnya, Chelsea Siap Bajak Bek Kiri Idaman Pep Guardiola. Selasa, 2 Agustus 2022 07:35 WIB. Blak-blakan Secarapribadi, saya tidak menyarankan kamu menikah dengan orang yang sama sekali tidak kamu kenal alias stranger. Dalam tulisan sebelumnya, 7 Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Memutuskan Ta’aruf, saya menuliskan bahwa perantara sebaiknya orang yang mengenal kamu dan bakal calonmu dengan cukup baik. Buatikhwah yang mau menikah nih: Data Akhwat Taaruf Siap Poligami Nama : Santi Wardoyo Anak pertama dari tiga saudara Daerah Asal : Bandung Domisili : Jakarta Ada guru yang baik mungkin lebih banyak, walaupun itu sedikit <= bingung ane dengan kalimat ini wkwkwk Masya Allah ada cerita nih, ini guru spesial di MTSn 2 yang pernah saya kenal. . Poligami Oleh Eka Rosaria SEORANG akhwat yang dipoligami jadi istri ke dua, pernah bikin status agar para wanita menerima syariat poligami dan ikhlas mempraktekannya. Dia terlihat semangat dan gencar menyuruh wanita lain agar mau dipoligami. Saya tersenyum. Tidak ada masalah. Kenapa? Karena memang dia bahagia dengan pernikahan poligaminya. Meski jadi yang ke dua, tapi posisinya sama dengan istri pertama. Tidak dibedakan dalam hal apa pun. Bahkan tinggalnya satu rumah dengan istri pertama suaminya. Istri pertama juga sangat baik, menyayanginya layaknya adik sendiri. Sering bercanda. Gantian mengasuh anak. Mereka sangat bahagia. Ada juga akhwat yang tidak dipoligami, tapi sangat takut dan resah hingga menulis status kemarahannya kepada suami yang memperlihatkan para istrinya. Padahal mereka yang melakukannya tidak ada masalah. Wajar juga jika dilihat dari sudut pandang perasaan seorang wanita yang halus dan pencemburu. Meski sebenarnya ga perlu juga untuk marah. Toh kejadiannya tidak menimpanya. Ada akhwat yang dipoligami tapi akhirnya gagal dan kembali sendiri. Kemudian menulis status agar selalu berhati-hati jika didatangi ikhwan yang hendak poligami. Jangan asal diterima. Harus jelas segala kesiapannya, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. Wajar juga… Karena poligaminya ternyata bermasalah. Hingga meninggalkan rasa sakit di hatinya. Poligami ga semudah yang dibayangkan, ada syarat dan ketentuannya. Ga bisa asal mengamalkan sunnah. Karena poligami seharusnya menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah. Ya, ya, ya… Segalanya bisa kita pandang wajar. Dan yang lebih penting adalah, melihat status kita sebagai manusia yang akan diminta pertanggungjawaban kelak, maka fokus kita adalah berilmu dan beramal. Warna warni hidup. Semoga Alloh selalu memberikan hidayah dan taufik pada kita. [] Saat ini, banyak orang yang mencari pasangan melalui aplikasi kencan. Ada juga beberapa yang bahkan mencarinya melalui media sosial. Berbagai cara dilakukan, mulai dari kenalan dulu, melancarkan modus-modus dan ada juga yang nekat menuliskan biodatanya dengan tujuan membuka diri bagi siapapun yang berniat yang diposting oleh akun santrinasionalis berikut Anda membaca seluruh caption pada postingannya ya !Akun itu memposting foto seorang wanita cantik yang mengenakan tampak mengenakan baju panjang warna pink dan kerudung itu tampak duduk di sebuah lokasi yang sedang diadakan acara. 2 dari 3 halaman Berikut ini keterangan pada foto tersebut Baca caption hingga selesaiTA'ARUFBarangkali ada yg seriius. Akhwat Ta'aruf Siap Nikah, dipoligami pun siapNama Suwitri PrihastutiAnak tunggalDaerah Asal Kendal kotaSuku JawaPekerjaan Dokter PNSStatus Gadis, Tdk Pernah PacaranUsia 23TahunPendidikan FK UndipTinggi Dan BB 165/53Ciri Fisik Kulit Putih Bersih, Hidung MancungNgaji Sunnah Iya, orang tua sudah ngaji jugaHijab Syar'i IyaHafalan Berjalan 25 JuzHobi Membaca dan mendengar kajian tentang agamaSiap jd istri kedua BersediaTarget Menikah SecepatnyaKriteria Ikhwan Sholeh, sholat lima waktu berjamaah di masjid, belum Bekerja atau sdh tidak masalah, nafkah dari gaji dokter insyaAllah mencukupi, dari daerah mana aja yg penting masih indonesia, suku apa saja yang penting berkomitmen mencari nafkah yg halal tidak malas-malasan, Amanah Sebagai Imam dalam keluarga, Bertanggungjawab, Sayang keluarga, mertua dan Saudara. Membawa Semakin dekat ke surga Alloh, yang pasti harus Penyayang..Usia tidak masalahHanya untuk yang serius merajut Mahligai Rumah Tangga Islami. Jika ada yang berminat, Silakan kirim data diri dan photo ke no hp. 08316799554 3 dari 3 halaman Tulisan di atas hanyalah contoh penulisan biodata Ta'aruf Akhwat siap benar ada yg seperti ini, saya tidak akan share disini, enak aja. Mending saya akan lamar kasih telah serius membacaHiburan sek mblo, ben gk spaneng".Rupanya banyak yang mengira kalau wanita yang ada di foto tersebut benar-benar sedang mencari pria untuk tak disangka itu hanya hiburan pun menyampaikan kata mereka hasan_muhammad Kecewa kirain iya iamagungpramonoyekti Emang kamprettt admin yang posting. Saya kira Kaga aktif nomornya wkwkakakakaachmadfaqihhurrozak Subhanallah, neng saya siap buat nafkahinrizkilah10 Yaa kali wanita kek gtu di pasarin. Mimpiiiichankalf11 Haha admin e kurang Anjrit gue udah serius bacanya. Pas baca dalem hati ko ada orang seanjrit ini?? Hahahasumber Oleh Buletin Jum’at Al-Atsariyyah Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- telah disempurnakan oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- sebagai rahmat bagi seluruh hamba-Nya, sehingga agama ini tidak butuh tambahan, pengurangan dan otak-atik. الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. QS. Al-Ma`idah 3 Di antara rahmat Allah -Ta’ala- kepada hamba hamba-Nya, disyari’atkannya “poligami” seorang laki laki memiliki lebih dari satu istri berdasarkan dalil-dalil yang akan datang. Namun berbicara masalah poligami akan mengundang berbagai tanggapan. Ada yang menanggapinya secara posotif dan ini datangnya dari ulama’ dan kaum beriman. Tetapi, ada pula yang menanggapinya secara negatif, bahkan menentangnya dengan keras di antara segelintir orang dari kalangan orang-orang munafiq, dan orang-orang yang jahil dari kaum wanita dan laki-laki. Berbagai alasan dilontarkan intuk menolak poligami, entah dengan alasan kecemburuan, emosi, atau tidak siap dimadu, bahkan dengan alasan ketidakadilan. Mungkin dengan dasar inilah, ada seorang penulis wanita kami tidak sebutkan namanya berusaha menentang, dan menzholimi “anugerah poligami” ini untuk membela kaum wanita -menurut sangkaannya-, padahal sebenarnya ia menzholimi kaum wanita. Maka dia pun menuangkan “pembelaannya” baca penzholimannya tersebut dalam bentuk tulisan yang dimuat oleh koran “Kompas”, edisi 11 Desember 2006, dengan judul, “Wabah itu Bernama Poligami”. Sebuah judul yang memukau bagi orang-orang jahil, terlebih lagi orang-orang munafiq. Namun hal itu sangat berbahaya bagi keimanannya, dan mengerikan bagi kaum beriman. Betapa tidak, dia telah berani menyebut poligami sebagai “wabah”, dan telah lancang berani menyebut syari’at yang Allah -Ta’ala- sendiri yang menurunkan-Nya sebagai “wabah”. Dia telah menghina, menentang dan mengingkari anugerah yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Kalau wanita ini menganggap poligami adalah wabah, berarti dia telah menganggap bahwa Allah -Ta’ala- telah menurunkan wabah kepada para hamba-Nya,“Subhanallah wa -Ta’ala- an qaulihim uluwwan kabiran !!!” Maha Suci, dan Maha Tinggi Allah atas apa yang mereka ucapkan. Wanita untuk memuntahkan kebenciannya, dan penolakannya kepada syari’at poligami, maka ia pun tidak tanggung-tanggung membawakan hadits untuk menguatkan pendapatnya. Padahal hadits itu tidaklah menguatkan dirinya sedikitpun, bahkan menolak dengan kejahilannya Wanita itu membawakan hadits, bahwa dilaporkan Nabi -Shollallahu alaihi wasallam- marah ketika beliau mendengar putrinya Fatimah akan di poligami suaminya, Ali bin Abi Thalib. Beliau bergegas menuju mesjid, naik mimbar dan menyampaikan pidato, “Keluarga Bani Hasim bin Al-Mughiroh telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali Bin Abi Thalib saya tidak mengizinkan sama sekali kecuali Ali menceraikan putri Saya terlebih dahulu”. Kemudian Nabi -Shollallahu alaihi wasallam- melanjutkan, “Fatimah adalah bagian dari-ku. Apa yang memggamggu dia adalah menggangguku dan apa yang menyakiti dia adalah menyakitiku juga”. Akhirnya, Ali bin Abi Thalib tetap monogami hingga Fatimah wafat. Setelah membaca hadits diatas, mungkin kita akan menganggukkan kepala dan membenarkan wanita tersebut. Namun Saking “pandainya” wanita ini, ia lupa riwayat lain dalam Shohih Muslim 2449, “Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Tapi, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dengan putri musuh Allah selamanya”. Artinya, Nabi -Shollallahu alaihi wasallam- tidak mengharamkan atas umatnya sesuatu yang halal, yaitu poligami. Selain itu, Syaikh Al-Adawiy dalam Fiqh Ta’addud Az-Zaujat 126 berkata, “Di antara kekhususan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, putrinya tidak boleh dimadu. Ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari 9/329”. Perlu diketahui bahwa para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, bahkan Ali sendiri berpoligami setelah Fathimah wafat. Ali bin Rabi’ah berkata, “Dulu Ali memiliki dua istri”. [HR. Ahmad dalam Fadho’il Ash-Shohabah Ini menunjukkan bahwa poligami tetap diamalkan oleh para sahabat sepeninggal Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam-, bukan bersifat kondisional !! Lebih jauh lagi, Wanita itu mengomentari ayat berikut, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim bilamana kamu mengawininya, maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. QS. An-Nisa` 3 Wanita ini berkata, “Ayat tersebut turun setelah perang Uhud, dimana banyak sahabat wafat di medan perang. Ayat ini memungkinkan lelaki muslim mengawini janda, atau anak yatim, jika dia yakin inilah cara melindungi kepentingan mereka, dan hartanya dengan penuh keadilan. Jadi, ayat ini bersifat kondisional”. Yang menjadi pembahasan kita dalam perkataannya adalah bahwa ayat ini bersifat kondisional, padahal seandainya ayat ini bersifat kondisional, justru ayat ini sangat memungkinkan untuk diamalkan pada zaman sekarang, karena melihat perbandingan jumlah wanita jauh lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki. Oleh karena itu, poligami di saat sekarang ini mestinya lebih disemarakkan! Selain itu, para ulama membuat kaedah, “Barometer dalam menafsirkan ayat dilihat pada keumuman lafazhnya, bukan pada kekhususan sebab turunnya ayat tertentu”. Jadi, dilihat cakupan dan keumuman ayat di atas dan lainnya, maka mencakup semua lelaki yang memiliki kemampuan lahiriah. Kemudian, dia pun mengomentari firman Allah berikut -layaknya sebagai ahli tafsir, padahal ia bukan termasuk darinya-, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri mu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. QS. An-Nisa` 129 Wanita ini berkata dengan congkak, “Ayat ini dapat disimpulkan, Islam pada dasarnya agama monogami”. Pembaca -semoga dirahmati Allah- beginilah apabila menafsirkan ayat dengan penafsiran sendiri, tanpa mau melihat bagaimana para ulama tafsir ketika menafsirkan ayat-ayat Allah. Ayat ini justru menunjukan disyari’atkannya poligami. Dengarkan para ahli tafsir ketika mereka menafsirkan ayat di atas QS. An-Nisa` 129 Ath-Thabariy -rahimahullah- berkata, “Kalian, wahai kaum lelaki, tak akan mampu menyamakan istri-istrimu dalam hal cinta di dalam hatimu sampai kalian berbuat adil di antara mereka dalam hal itu. Maka tidak di hati kalian rasa cinta kepada sebagiannya, kecuali ada sesuatu yang sama dengan madunya, karena hal itu kalian tidak mampu melakukannya, dan urusannya bukan kepada kalian”. [Lihat Jami’ Al-Bayan 9/284] Syaikh Muhammad bin Nashir As-Sa’diy-rahimahullah- dalam menafsirkan ayat di atas QS. An-Nisa` 129, “Allah -Ta’ala- mengabarkan bahwa suami tidak akan mampu. Bukanlah kesanggupan mereka berbuat adil secara sempurna di antara para istri, sebab keadilan mengharuskan adanya kecintaan, motivasi, dan kecenderungan yang sama dalam hati kepada para istri, kemudian demikian pula melakukan konsekuensi hal tersebut. Ini adalah perkara yang susah dan tidak mungkin. Oleh karena itu, Allah -Ta’ala- memaafkan perkara yang tidak sangup untuk dilakukan. Kemudian, Allah -Ta’ala- melarang sesuatu yang mungkin terjadi yaitu, terlalu condong kepada istri yang lain, tanpa menunaikan hak-hak mereka yang wajib-pent, فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”. QS. An-Nisa` 129 Maksudnya, janganlah engkau terlalu condong kepada istri yang lain sehingga engkau tidak menunaikan hak-haknya yang wajib, bahkan kerjakanlah sesuatu yang berada pada batas kemampauan kalian berupa keadilan. Maka memberi nafkah, pakaian, pembagian dan semisalnya, wajib bagi kalian untuk berbuat adil di antara istri-istri dalam hal tersebut, lain halnya dengan masalah kecintaan, jimak bersetubuh, dan semisalnya, karena seorang istri, apabila suaminya meninggalkan sesuatu yang wajib diberikan kepada sang istri, maka jadilah sang istri dalam kondisi terkatung-katung bagaikan wanita yang tidak memiliki suami, lantaran itu sang istri bisa luwes dan bersiap untuk menikah lagi serta tidak lagi memiliki suami yang menunaikan hak-haknya”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 207] Lebih gamblang, seorang mufassir ulung, Syaikh Asy-Syinqithiy -rahimahullah- berkata dalam Adhwa’ Al-Bayan 1/375 ketika menafsirkan ayat di atas, “Keadilan ini yang disebutkan oleh Allah disini bahwa ia tak mampu dilakukan adalah keadilan dalan cinta, dan kecenderungan secara tabi’at, karena hal itu bukan di bawah kemampaun manusia. Lain halnya dengan keadilan dalam hak-hak yang syar’iy, maka sesuangguhnya itu mampu dilakukan”. Jadi, dari komentar para ahli tafsir tadi, tidak ada di antara mereka yang berdalil dengan ayat itu untuk menolak poligami. Lantas kenapa wanita ini tak mau menoleh ucapan para ulama’ tafsir? Jawabnya, karena tafsiran mereka tidak tunduk kepada hawa nafsu wanita ini. Adapun dalil dalil yang menunjukan disyariatkannya poligami antara lain, maka telah berlalu dalam QS. An-Nisa` 3. Di antara dalil poligami, Seorang tabi’in, Sa’id bin Jubair, “Ibnu Abbbas berkata kepadaku “Apakah engkau telah menikah ?” Aku menjawab ” Belum”. Ibnu Abbas berkata, “Maka menikahlah, karena sebaik baik manusia pada umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya”. [HR. Al-Bukhariydalam Shohih-nya. Satu lagi dalil poligami -namun sebenarnya masih banyak-, Anas bin Malik -radhiyallahu anhu- berkata, “Termasuk sunnah jika seorang laki laki menikahi perawan setellah istri sebelumnya janda maka sang suami pun tinggal di rumah istri yang perawan ini selama tujuh hari maka sang suami tinggal dirumah istri yang janda selama tiga hari kemudian dia bagi”. [HR Bukhariy dalam Ash-Shohih] Seorang ulama’ Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- dalam Fatul Bari 9/10 berkata, “Dalam hadits ini, ada anjuran untuk menikah dan meninggalkan hidup membujang”. Setelah kita mengetahui dalil-dalil yang menunjukan disyari’atkannya seorang muslim, laki-laki maupun wanita melakukan poligami. Jadi, kami nasihatkan kepada diri kami dan para suami dan calon suami untuk menikah hingga empat orang istri, jika dia sanggup untuk berbuat adil dalam perkara lahirah, seperti, pembagian malam, dan nafkah. Adapun adil dalam perkara batin seperti, cinta, kesenangan jimak, perasaan bahagia bersama dengan salah satu diantara mereka, maka ini bukan merupakan syarat berdasarkan hadits-hadits dari Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama. Terakhir, Kami nasihatkan kepada para wanita agar bersiap untuk dimadu dan berlapang dada untuk menerima anugerah poligami ini, serta tidak menentang syari’at poligami, karena ini adalah kekufuran. Samahatusy Syaikh Abdul Azizi bin Baz-rahimahullah- berkata, “Barangsiapa yang membenci sedikitpun dari sesuatu yang dibawa Rasulullah -Shollallahu alaihi wasallam-, meskipun dia mengamalkannya, maka sungguh dia telah kafir. Allah -Ta’ala- berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah Al Qur’an lalu Allah menghapuskan pahala-pahala amal-amal mereka”. QS. Muhammad 9 [Lihat Nawaqid Al-Islam] Sumber Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 07 Tahun I. Penerbit Pustaka Ibnu Abbas. Alamat Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP 08124173512 a/n Ust. Abu Fa’izah. Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. infaq Rp. 200,-/exp Sumber judul asli Anugerah yang Terzholimi “Jangan salah, pembeli lingeri paling banyak justru temen-teman yang bercadar. Wah bentuknya tidak karuan pokoknya, saya yang jualan saja ngga pernah pakai model itu.” akhwat poligamiKami ngakak bersama mendengar obrolan salah satu instruktur pilates kami yang kebetulan juga merupakan seorang pengusaha pakaian dalam wanita. Ia berkisah panjang lebar tentang lingerie yang ia dapatkan dari Tanah Abang. Setiap kulakan yang bentuknya aneh-aneh di mata kami, konsumen tetapnya adalah teman-temannya yang bercadar dan yang sudah beranak masalah lingerie kerapkali menjadi obrolan yang lucu-lucu sedap jika dibahas, apalagi antar sesama perempuan. Kenapa masalah lingerie ini tiba-tiba mencuat begitu saja dalam pikiran saya?Tak lain dan tak bukan berawal dari viral nya video seorang istri yang mengantarkan suaminya untuk poligami. Haduh, kenapa ya kisah poligami dan pelakor selalu saja ramai diperbincangkan. Apalagi di grup WA bapak-bapak, yes apa iyes?Terkait pelakor, saya pribadi sebenarnya kurang begitu sreg dengan sebutan itu. Karena biasanya yang selalu menjadi objek pemberitaan adalah perempuan. Dan kenapa laki-lakinya bebas donk dari jeratan maut mulut netizen? Para lelaki ini bebas beraktivitas apa saja, tanpa adanya pandangan negatif yang menusuk-nusuk akhwat dan lingerie? Ya, mau ngga mau bahasan ini turut menjadi topik utama dalam perbincangan ibu-ibu di beberapa media sosial. Ragam komentar muncul dari berbagai macam sudut pandang. Tapi ada satu hal yang lucu dan membuat saya agak terkekeh dibuatnya. Yaitu obrolan salah satu di grup WA perihal masalah yang paling intim dalam rumah tangga, yaitu tentang sex dan berbagai macamnya sampai ke ragam anjuran khusus para ibu untuk memakai lingerie. Untuk apa? Ya untuk mengamankan’ suami-lah– betapa rendahnya lelaki jika kesetiaan hanya diukur dari lingerie. Saya saja sebagai perempuan ga mashoook kalau ukuran kesetiaan lelaki hanya diukur dari selembar saya juga tidak menafikannya begitu saja. Sebut saja kisah instruktur saya tadi, ia mendapat jawaban yang beragam dari konsumen setianya.“Alhamdulillah mbak, sejak pakai lingerie suami saya sudah jarang ngomongin poligami”.Ya, salah satu konsumennya itu merupakan seorang akhwat bercadar yang sudah punya 5 anak. Dalam pengertiann, yang didapat dari pengajian, poligami memanglah sunnah alias dianjurkan. Dan barang siapa istri yang memberi jalan suami untuk poligami ia akan mendapatkan ini ia telan mentah-mentah, meskipun di hati kecilnya sangat tidak sepakat. Beranak lima, masih kecil-kecil, dan suami acapkali membincang tentang poligami merupakan jalan dakwah yang harus dibantu oleh istri istri mana yang hatinya tidak ketir-ketir? Mau salehah, menuju jannah, tapi jika harus dipoligami, tunggu dulu. Begitu sinilah kemudian kisahnya berlanjut ke perihal lingerie. Iya lingerie. Ia bercerita, bahwa teman-teman akhwatnya juga merasa insecure dan resah jika suami mereka poligami. Obrolan tentang lingerie pun mencuat di kalangan akhwat yang takut sebenarnya ketakutan menolak poligami itu lebih karena urusan menolak ajaran agama yang melulu didoktrinkan suami dan seringkali didengungkan dalam beberapa kajian yang mereka ikuti resah, mereka berontak dalam sepi hingga akhirnya menjadi konsumen tetap penjaja lingerie. Mereka merasa berhasil membungkam para suami dengan lingerie. Ya semudah itu. Lingerie kemudian menjadi topik hangat dan juga komoditas yang paling dicari para akhwat saat tidak menafikan rasa insecuritas para akhwat tentang maraknya ajakan poligami. Di satu sisi, ajaran dan pengertian itulah yang mereka dapatkan dari para ustadz, namun perempuan tetaplah perempuan. Ibu tetaplah ibu. Istri tetaplah istri. Membagi cinta dan kasih, terlebih sudah memiliki anak bukanlah perkara mudah yang hanya bisa diiming iming dengan bualan tidak bisa berontak dengan terang-terangan, yang dapat dilakukan adalah berikhtiar dengan lingerie. Aneh juga sebenarnya, tapi begitulah setiap istri mempunyai caranya sendiri untuk melindungi anak-anak dan dirinya ini juga bisa dibaca di situs alternatif muslimah yang berbasis di Yogyakarta

akhwat cantik yang siap dipoligami